Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Jumat (4/9).
Bambang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat buletin ini ditulis.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kerabat BH, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB," lanjutnya.
Belum diketahui keterlibatan Bambang terhadap kasus nan sedang disidik ini. KPK biasanya bakal menyampaikan itu ketika pemeriksaan rampung.
Sebelum ini, tepatnya pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Pemeriksaan itu untuk mendalami pengetahuan Vinna Ledy mengenai pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
Keterangan dari saksi tersebut bakal ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu interogator mengonstruksikan perkara secara utuh.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah nan berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi nan sedang diusut, ialah pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kasus nan sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan.
Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/dal)
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·