KPK periksa Fuad Hasan Masyhur mengenai korupsi haji: Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, mempunyai keterlibatan signifikan dalam pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran nan krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).
Selain itu, KPK juga menduga Fuad Hasan turut berkedudukan dalam sistem pengelolaan kuota haji tambahan nan selanjutnya diperjualbelikan kepada calon jamaah haji.
Menurut Budi, dugaan tersebut berangkaian dengan aliran biaya nan berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nan mendapatkan jatah kuota tambahan dalam jumlah lebih besar dibandingkan pihak lainnya.
"Kemudian biaya itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama," kata Budi.
Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 dengan membuka investigasi pada 9 Agustus 2025.
Perkembangan kasus bersambung pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbareng mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Fuad Hasan belum berstatus tersangka meskipun sebelumnya pernah dikenai larangan berjalan ke luar negeri oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara nan diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah mulai menjalani penahanan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan KPK.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, interogator menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·