Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara, Selasa (21/4).
Budi mengatakan SB diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga pukul 14.47 WIB, saksi tersebut belum memenuhi panggilan interogator KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 nan menyebut kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·