Jakarta -
KPK melanjutkan pemeriksaan saksi di kasus pemerasan mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Hari ini, KPK memeriksa dua saksi dari pihak penjaga tahanan dan ajudan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kedua saksi nan diperiksa ialah Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan alias Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Henrikus Ion Sidabutar selaku Staf Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara/Ajudan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih KPK," ujar Budi.
Diketahui, KPK menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.
Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk biaya operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(kuf/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·