KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK memanggil pengusaha nan juga personil Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi nan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"NHS-Wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Nabil Husein juga merupakan presiden klub Borneo FC Samarinda. Pemeriksaan Nabil Husen dijadwalkan dilakukan di instansi KPPN Balikpapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ucapnya.

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus nan sama. Berikut daftarnya:

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar
2. Didi Marsono - Swasta (Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakt)i
3. Ibnu Adi - Swasta
4. Indah Nurgusrianty - IRT
5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar
6. Haryanto - Swasta
7. Nyarmiatik - IRT
8. Kusnadi - Swasta
9. H. Mohd Said Amin - Wiraswasta
10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar
11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum bayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan kewenangan politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar mengenai perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita tetap menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

(ial/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News