Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan soal dugaan perlindungan nan diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond setara dengan program tax amnesty. Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya bertindak terhadap biaya nan diinvestasikan ke instrumen tersebut.
Purbaya menegaskan biaya nan dipakai untuk Patriot Bond tidak bakal diutak-atik dari mana sumbernya.
“Yang betul adalah, duit nan dipakai untuk Patriot Bond tidak bakal diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi jika dia punya upaya lain, ya, bisa dikejar saja,” ujar Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Ia menegaskan aset maupun sumber penghasilan lain nan dimiliki penanammodal tetap dapat menjadi objek pemeriksaan. Perlindungan hanya diberikan kepada biaya nan masuk ke Patriot Bond alias Merah Putih Bond.
“Uang nan masuk saja [ke Patriot Bond] diamankan, duit nan di luar mah terserah,” katanya.
Purbaya mengatakan skema tersebut berbeda dengan tax amnesty nan memberikan pemaafan atas kekayaan nan diungkapkan peserta. Dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pemerintah tidak memberikan perlindungan menyeluruh terhadap seluruh kekayaan investor.
“Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty, kan, bebas semua. Ini enggak. Uang nan masuk ke situ,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menyoroti Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Dalam patokan itu, pemerintah memberikan perlindungan kepada pembeli surat utang unik nan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Meski demikian, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap diperlukan untuk mendorong biaya nan selama ini berada di luar sistem finansial masuk ke dalam negeri dan mendukung pembiayaan pembangunan.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya, kan, uangnya masuk ke ekonomi kita,” jelasnya.
Ia apalagi membujuk pemilik biaya besar memanfaatkan instrumen tersebut selama masa penawaran nan bakal diberikan pemerintah.
“Jadi jika Anda punya duit banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk,” ujarnya.
Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, negara memberikan perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana unik termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara Pasal 50A ayat (6) mengatur info dan info nan berasal dari pembelian instrumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun perangkat bukti norma di pengadilan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·