Jakarta -
KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang Ruri (RR) dalam perkara supa ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"RR, Legal Lippo Cikarang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ruri, KPK juga memanggil mantan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida (IF). Namun Budi belum merinci perihal nan bakal didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Budi.
Ruri sendiri sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh KPK. Ruri diperiksa pada Selasa (31/3) di gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan interogator mendalami soal pembelian rumah nan dilakukan oleh Ade Kuswara.
"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi mengenai pembelian aset dalam corak rumah oleh Tersangka ADK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai duit muka untuk agunan proyek.
"Total ijon nan diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian duit dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
(kuf/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·