Jakarta -
KPK memanggil lagi sejumlah bos biro travel di kasus korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ada lima bos biro travel nan dipanggil interogator KPK hari ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima bos biro travel ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima bos biro travel nan dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni:
1. Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
2. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
3. Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
4. Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
5. Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman
Sebelumnya, Budi menyebut KPK bakal melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
"Penyidik minggu depan juga bakal mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta alias di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa wilayah lainnya berjuntai dari letak para PIHK alias biro travel tersebut," kata Budi, Kamis (6/4).
Pemeriksaan di letak PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berjalan efektif. KPK juga mengimbau pihak nan dipanggil agar kooperatif.
"Dengan pemeriksaan di wilayah harapannya juga dapat langsung secara efektif lantaran memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, ialah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain adalah Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
(kuf/ygs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·