Jakarta - KPK memanggil Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Dia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi nan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Budi belum merinci mengenai perihal nan bakal didalami oleh interogator kepada Wawan. Dia menyebut pemanggilan terhadap Wawan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal bayaran pungut nan dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, interogator mendalami pengetahuan saksi soal bayaran pungut nan dilakukan oleh kerabat RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara nan beraksi di Kutai Kartanegara alias di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Budi menyebut bayaran pungut itu berangkaian dengan jalur lampau lintas nan digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami seberapa besar bayaran pungut itu saat memeriksa Robert.
"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada kerabat RB. Nah ini tetap bakal terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga tetap terus dilakukan," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. KPK menyita sejumlah duit hingga dokumen.
Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil nan terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.
Kasus Rita Widyasari
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum bayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan kewenangan politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar mengenai perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita tetap menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
(kuf/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·