
Kasus bawa molotov di Demo (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan laki-laki berinisial ANH (24), nan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa peledak molotov saat tindakan unjuk rasa mahasiswa di area DPR RI, Jakarta.
Kepada penyidik, ANH mengaku datang ke area parlemen Senayan setelah memandang flyer rayuan demonstrasi nan beredar di beragam platform media sosial beberapa hari sebelum tindakan berlangsung.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju area parlemen Senayan setelah memandang flyer rayuan unjuk rasa nan beredar luas di beragam platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, polisi tetap mendalami motif tersangka membawa peledak molotov ke letak aksi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam perencanaan maupun penyediaan bahan rawan tersebut.
“Proses norma terhadap tersangka dipastikan melangkah secara ahli dan akuntabel sesuai dengan prosedur norma pidana nan berlaku. Saat ini tim interogator tetap melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·