KPK Panggil Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil Anggota DPR, Doni Akbar, mengenai kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Doni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan Doni dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia belum merinci perihal nan bakal didalami oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Doni merupakan Anggota DPR fraksi Golkar dari Dapil Jawa Tengah X. Dia sekarang menjabat kapoksi di Komisi VI DPR.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati;
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, nan merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑