KPK Panggil 5 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hari ini, KPK memanggil sejumlah kepala hingga manajer biro travel.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).

Pemeriksaan dijadwal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berikut ini daftar nan diperiksa KPK:

1. Rosmalina Yuniar Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana
2. Rahma Indianto Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma
3. Arifah Komisaris PT Diyo Siba
4. Muhammad Walied Ja'far Direktur PT Dua Ribu Wisata
5. Ahmad Agil Direktur PT Duta Faras

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pekan lalu, Budi menyebut bakal dilakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel di minggu ini. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.

"Penyidik minggu depan juga bakal mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta alias di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa wilayah lainnya berjuntai dari letak para PIHK alias biro travel tersebut," kata Budi, Kamis (6/4).

Pemeriksaan di letak PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berjalan efektif. KPK juga mengimbau pihak nan dipanggil agar kooperatif.

"Dengan pemeriksaan di wilayah harapannya juga dapat langsung secara efektif lantaran memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, ialah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain adalah Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

(tsy/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News