Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum datang menghadiri panggilan hingga Kamis (15/12) siang.
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka nan diproses norma atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, tetap teragendakan hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, nan berkepentingan belum hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Penyidik KPK tetap menunggu kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyebut sampai siang ini, interogator juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran Nusron.
"Oleh lantaran itu, kami meyakini saksi bakal datang dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Ini adalah panggilan kedua untuk Nusron. Pada pekan lalu, dia tidak datang panggilan untuk pemeriksaan.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(yoa/gil)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·