Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pimpinan KPK tak kudu melepaskan kedudukan sebelumnya. KPK menilai putusan tersebut sudah tepat.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi nan kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi mengatakan putusan ini menutup ruang multitafsir dan menjaga marwah independensi KPK. Putusan ini, katanya, dapat meminimalkan potensi tumbukan kepentingan melalui sistem nonaktif dari kedudukan sebelumnya.
"Bagi KPK, nan terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami nan kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan," tuturnya.
Dia menyebut putusan itu memperkuat tata kelola KPK. Dia mengatakan putusan itu bakal memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK mengatakan menjadi ketua KPK tidak perlu lagi melepaskan kedudukan sebelumnya.
Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXIV/2026 nan diajukan oleh Marina Ria Aritonang (pemohon I), Syamsul Jahidin (pemohon II), dan Ria Merryanti (pemohon III). Para pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan kewenangan konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK nan mensyaratkan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'melepaskan kedudukan struktural dan/atau kedudukan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi'. Mereka menilai frasa 'melepaskan' dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir, dan bisa menimbulkan potensi bentrok kepentingan.
Namun, MK mempunyai pandangan berbeda. MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural nan berkarakter independen nan dibentuk berasas undang-undang, sehingga kedudukan ketua KPK termasuk dalam kategori kedudukan nan dapat diberlakukan sistem pemberhentian sementara.
MK memberi contoh adanya personil alias perwira Polri aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) nan mensyaratkan pejabat kepolisian aktif diwajibkan mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian andaikan menduduki kedudukan di luar kepolisian nan tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.
"Dengan demikian, berasas uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, lantaran memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim norma masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri alias pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya bentrok kepentingan dan rangkap kedudukan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," ujarnya.
MK juga menegaskan frasa 'nonaktif' adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan alias pekerjaan dari lembaga asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai ketua KPK.
(ial/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·