KPK memerinci peralatan bukti dalam kasus suap Bupati Muara Enim.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci peralatan bukti berupa duit tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap nan menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, peralatan bukti dalam perkara tersebut mencakup duit tunai Rp323 juta nan diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.
Selain itu, ada peralatan bukti berupa duit tunai rupiah dan mata duit asing nan diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
"Uang tunai nan diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik, menggunakan inisial nama Abi Nurwardani.
Barang bukti nan lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar nan tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.
KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang nan ditangkap dalam operasi tangkap tangan ke-12 nan dilakukan KPK dalam tahun 2026 itu.
KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan peralatan dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Tersangka dalam perkara suap itu terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
sumber : antara
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·