Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pikir-pikir untuk menentukan sikap atas puas terhadap putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Majelis pengadil menyatakan laki-laki nan karib disapa Noel itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, vonis nan dijatuhkan majelis pengadil dalam sidang pada Kamis (4/6) kemarin lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya bakal mencermati putusan pengadil secara komplet dulu sebelum menentukan sikap langkah norma selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan norma aktivitas pidana, baik KPK maupun Noel diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah norma berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah bakal menerima putusan alias menempuh upaya norma lanjutan.
"KPK bakal mencermati secara utuh pertimbangan norma majelis pengadil dalam putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan dan dasar dalam menentukan sikap norma selanjutnya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/6) malam.
"Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan norma tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian norma serta rasa keadilan bagi masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan norma nan kudu dihormati seluruh pihak.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Budi
Dalam perspektif penuntutan, terang dia, putusan majelis pengadil menegaskan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana nan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Budi menyatakan perihal tersebut menunjukkan bahwa bangunan perkara, perangkat bukti, serta fakta-fakta norma nan dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan norma dari majelis hakim.
KPK, lanjutnya, memandang putusan tersebut sebagai bentuk komitmen berbareng dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berasas ketentuan norma nan berlaku.
Noel dijatuhi balasan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan.
Selain itu, pengadil menghukum Noel bayar duit pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang usai pembacaan vonis, Noel menerima putusan pengadil tersebut.
"Terima kasih, nan Mulia. Saya anggap balasan nan diberikan majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, nan Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, dalam tuntutan, maka bakal diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·