KPK Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di 3 Lokasi Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam mengenai kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Total ada delapan saksi nan diperiksa hari ini.

"Saksi dalam dugaan TPK mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saksi nan diperiksa KPK dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 ialah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag periode 2023-2024, Agus Syafii. Ini kali kedua Agus diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Agus sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (27/1). Saat itu pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Agus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan berbareng staf Asrama Haji Bekasi berjulukan Nila Aditya Devi. Keduanya pun datang dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain memeriksa Agus hari ini di Yogyakarta, KPK juga turut memanggil PPPK Kementerian Agama RI, A Sholahuddin. Dia dipanggil untuk diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK berbareng lima bos biro travel.

Kemudian ada juga satu saksi seorang bos travel diperiksa oleh KPK di instansi BPKP Perwakilan Yogyakarta atas nama Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara terpisah di tiga letak berbeda. Berikut daftar komplit saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 hari ini:

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih:
1. A. Sholahuddin, PPPK Kementerian Agama RI
2. Ira Sugianti Alfiana, Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel
3. Luqman Hakim Nyak Neh, Direktur Utama PT Lintas Iskandaria
4. Mudassir, Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel
5. Kholilurrahman, Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama
6. Ningrum Maurice, Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi

Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Yogyakarta:
1. Wisnu Prasetyo, Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Jogja:
1. M. Agus Syafi'i, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan argumen terus menerus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji unik (PIHK) alias biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK mengatakan perihal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara alias asset recovery.

"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK nan melakukan penjualan alias pengolahan kota haji unik nan berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).

Dia mengatakan KPK berupaya melakukan pemulihan aset dari untung tidak sah nan diperoleh biro travel. Dia menyebut untung tidak sah itu diduga terjadi lantaran ada kongkalikong antara travel dan pihak Kemenag saat itu.

"Selain itu juga, kami tetap konsentrasi mengenai dengan upaya optimasi asset recovery dari dugaan illegal gain alias untung nan tidak sah nan diperoleh alias diterima oleh para PIHK alias biro travel dalam pengisian kuota haji unik tersebut," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan duit USD 30 ribu kepada Gus Alex. Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan duit kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman tetap berstatus saksi dalam perkara ini.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah duit kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh untung tidak sah alias illegal gain setelah memberi duit tersebut. Pada 2024, menurut Asep, untung terlarangan nan diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi duit USD 406 ribu ke Gus Alex mengenai kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji unik itu telah menguntungkan delapan PIHK.

Dia mengatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima duit dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News