Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |10:28 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK total menyasar tujuh letak di Tulungagung dan Surabaya.
Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis 16 April 2026. Pada waktu tersebut, KPK menyasar tiga letak nan berbeda, ialah rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.
Rumah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu nan juga ditetapkan sebagai tersangka juga tak luput dari penggeledahan. "Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya nan dibuat tanpa tanggal," kata Budi, dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, surat nan dimaksud merupakan perangkat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa nan diperintahkan. "Surat pernyataan inilah nan diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar alim atas semua perintahnya," ujarnya.
Penggeledahan kedua digelar pada Jumat 17 April 2026 nan menyasar empat letak nan berada di Tulungagung dan Surabaya. Adapun letak nan disasar adalah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan family nan berlokasi di Surabaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·