KPK Limpahkan Yaqut ke Pengadilan Usai Proses Haji Tahun Ini Beres

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bakal melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan perihal itu dilakoni karena cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut nan menjadi petugas melayani jemaah haji RI di Tanah Suci pada tahun ini.

Asep menyampaikan perihal itu saat dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi, kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji mengenai penyelenggaraan haji lantaran memang ada cukup banyak saksi nan juga menjadi petugas haji nan bakal memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan interogator mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Nah, saat ini kan sudah selesai nih, tapi kan jemaah haji tetap ada nan di Tanah Suci. Belum seluruhnya rampung kembali ke Tanah Air kita," kata Asep.

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan kelak setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat alias jemaah haji sudah kembali, InsyaAllah secepatnya kita bakal melakukan pelimpahan dan juga kelak segera digelar persidangannya," sambungnya.

KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan KPK dalam rangka penyidikan.

Asep mengatakan untuk dua orang tersangka lain bakal ditahan dalam waktu dekat ialah minggu ini alias minggu depan.

KPK menggunakan Pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini. Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional