KPK: Keterangan Fuad Maktour Perkuat Bukti Perbuatan Pidana Yaqut Cs

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keterangan nan diberikan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mempertebal bukti perbuatan pidana para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Pada hari ini, Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini kerabat FHM [Fuad Hasan Masyhur] datang memberikan keterangan di mana interogator meminta konfirmasi mengenai dengan adanya dugaan pemberian sejumlah duit kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk kerabat FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti nan sebelumnya sudah didapatkan oleh interogator untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi PN (penyelenggara negara) maupun tersangka dari sisi swasta," sambungnya.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Fuad lebih banyak membantah temuan-temuan KPK termasuk perihal status anak buahnya nan menjadi tersangka dan sekarang ditahan.

Dia mengatakan tak ada pembicaraan dengan interogator KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, nan memberi duit kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu nan bersamaan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional