KPK Kembali Periksa Silmy Karim: Pendalaman Bukti-bukti

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (19/6). Silmy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) dan gratifikasi.

"Benar, hari ini interogator melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK, dalam lanjutan investigasi perkara dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian bagi WNA," ujar ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Pantauan di lokasi, Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 15.17 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Saat melangkah menuju mobil tahanan, Silmy memilih tutup mulut dan tidak memberikan komentar sedikit pun mengenai pemeriksaannya.

"Pemeriksaan kepada Saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi," kata Budi.

Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di instansi Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Setelah sempat dicari petugas pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka nan seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan