KPK Kejar Aset-aset di Kasus RPTKA Kemnaker untuk Pulihkan Keuangan Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset nan berangkaian dengan tersangka kasus korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Penelusuran dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara dari perkara ini.

"Di perkara RPTKA ini interogator juga tetap di lapangan ya sepekan ini, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak untuk pendalaman soal penelusuran aset nan diduga milik tersangka nan diduga mengenai ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan ya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dia mengatakan saat ini interogator mendapati temuan di lapangan mengenai adanya aktivitas jual beli tanah, gedung maupun kendaraan, nan dilakukan para tersangka berangkaian dengan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu semuanya sedang kami sisir satu persatu. Untuk apa? agar kelak asset recovery-nya juga optimal ya, pemulihan finansial negaranya optimal, sehingga penegakan norma nan KPK lakukan tidak hanya untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku, tapi juga gimana mengoptimalkan asset recovery-nya," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan RPTKA. KPK menelusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).

Budi Prasetyo menjelaskan ada dua saksi nan dicecar soal aset Heri Sudarmanto. Kedua saksi itu adalah Rizky Junianto, nan merupakan anak Heri sekaligus PNS Kemenaker, serta seorang pihak swasta berjulukan Farid Azianto.

"Para saksi diperiksa untuk Tersangka Saudara HS. Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka nan diduga mengenai dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain dua saksi itu, ada dua saksi lain berjulukan Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan selaku mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker nan diperiksa. KPK mendalami proses pemerasan dan legalisasi pemasok TKA lewat kedua saksi itu.

"Saksi YNY dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pemerasan nan dialaminya selaku pihak nan mengurus arsip RPTKA di Kemnaker. Saksi BH, Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar patokan legalisasi pemasok TKA alias PJP3TKA di Kemnaker," ujarnya.

Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025 berasas surat perintah investigasi (sprindik). Namun KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai peran Heri.

"Benar, dalam pengembangan investigasi perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker nan diusut KPK ini berangkaian dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti duit nan terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah menjalani sidang selain Heri. Adapun delapan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

(kuf/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News