KPK mengungkap progres pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan nan menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sebagai salah satu pihak nan diperiksa. KPK sekarang tetap mengkaji arsip finansial mengenai kasus ini.
"Ya mungkin sedang ditelaah, sedang dikaji apa nan ada dari data-data arsip finansial dan lain-lain gitu, ya mungkin dari interogator memastikan dulu statusnya dan lain-lain sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Setyo mengatakan belum menerima laporan dari interogator mengenai kapan RK bakal kembali dipanggil. Dia enggan menduga-duga soal status RK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum terkonfirmasi dari interogator kapan bakal dilakukan panggilan alias pemeriksaan. Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa menjelaskan lantaran semuanya berproses," kata dia.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap mulai mengusut aktivitas RK di luar negeri. Aktivitas RK nan didalami KPK adalah ketika menjabat Gubernur Jabar.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini diawali dari hasil investigasi KPK atas komunikasi nan dilakukan RK dengan pihak BJB. Dari sana, menurut Budi, interogator mendalami mengenai segala aktivitas RK di luar negeri selama menjabat Gubernur Jabar.
"Nah dari sini kemudian KPK menelusuri aktivitas dari Pak RK selaku gubernur pada saat itu ya, baik aktivitas di dalam maupun di luar negeri," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Budi juga mengungkapkan interogator menemukan dugaan aktivitas penukaran kurs asing (valas) nan dilakukan RK tak hanya di luar negeri. Namun,RK juga melakukan aktivitas penukaran valas di dalam negeri.
"Ya ada beberapa nan di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), selaku mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai biaya pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Lihat juga Video: KPK Panggil RK Terkait Kasus Korupsi BJB, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
(kuf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·