Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |01:05 WIB

KPK Jerat Fadia Arafiq dengan Pasal Benturan Kepentingan, Ini Respons Eks Penyidik (Ilustrasi/Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) awal hari. Ia dijerat dengan pasal tumbukan kepentingan sebagaimana termuat dalam dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Eks interogator KPK, Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal tersebut langkah progresif bagi Lembaga Antirasuah.
"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan bangunan suap alias gratifikasi nan menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Senin (9/3/2026).
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan norma tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada bentrok kepentingan dalam proses pengadaan peralatan dan jasa," sambungnya.
Ia melanjutkan, bagi kepala wilayah kudu lebih memahami perihal batas norma dalam pengadaan peralatan dan jasa. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit kepala wilayah nan mempunyai latar belakang sebagai pengusaha alias mempunyai jejaring upaya nan luas.
"Situasi ini berpotensi menimbulkan irisan kepentingan andaikan tidak dikelola secara ketat. Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan peralatan dan jasa merupakan ruang nan sangat rentan terhadap praktik korupsi, dan pengaturan mengenai tumbukan kepentingan kudu dipahami secara serius, bukan sekadar formalitas administratif," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·