KPK Jerat 5 Tersangka Kasus Suap ASN BPK, termasuk Bupati Muara Enim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Rio Feisal/ANTARA

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan nan menjaring ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu tersangkanya adalah Bupati Muara Enim, Edison.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan finansial oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam bertemu pers, Kamis (11/6).

Edison dijerat tersangka berbareng 4 orang lainnya, yakni:

  1. Augusz Dewanggara namalain Angga selaku pihak swasta;

  2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias pengendali teknis di BPK;

  3. Cory Erin Hardi selaku marketing dari PT Millenium Solusi Abadi; dan

  4. Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Edison sebelumnya, ialah penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.

Taufik menjelaskan, proses pengadaan itu rupanya juga menjadi salah satu temuan BPK.

"Bahwa atas sejumlah pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," jelas Taufik.

Ilustrasi suap. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock

Diduga, Edison dkk memberikan suap kepada ASN BPK. Suap diberikan dengan tujuan untuk mengubah hasil temuan audit BPK tersebut.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a alias huruf b alias Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap, dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat(1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Belum ada keterangan dari para tersangka soal kasus ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan