KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Hari Ini

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)FuadHasanMasyhur pada hari ini, Senin (15/6).

Fuad bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi kerabat FHM [Fuad Hasan Masyhur] selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan interogator mau mendalami perihal Fuad nan diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Keterangannya dibutuhkan Penyidik untuk melengkapi berkas investigasi perkara ini. KPK meyakini FHM bakal datang dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ucap Budi.

Fuad sedianya dipanggil untuk diperiksa interogator pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, dia tidak bisa datang lantaran sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Fuad ýang juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) berbareng sejumlah pihak lain disebut melakukan pertemuan dengan jejeran di Kementerian Agama RI untuk meminta penambahan kuota haji unik nan melampaui ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lobi tersebut sukses hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan unik dengan skema 50 persen-50 persen. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, diduga ada perbuatan melawan norma saat Menteri Agama ketika itu ialah Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 nan mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sampai saat ini, KPK tengah memproses norma empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK bakal melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke pengadilan dalam waktu nan bersamaan. Dalam proses investigasi berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an birotravelterlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional