KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Pekan Depan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur pada pekan depan.

Fuad dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Selanjutnya interogator menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi bakal datang dalam penjadwalan ulang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tanggal pastinya, kami bakal pembaruan kembali kelak ya," sambungnya.

Fuad sedianya dipanggil untuk diperiksa interogator pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, dia tidak bisa datang lantaran sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.

"Pihak saksi juga menyampaikan bakal kooperatif dan mendukung proses investigasi perkara ini," ucap Budi.

Fuad berbareng sejumlah pihak lain disebut melakukan pertemuan dengan jejeran di Kementerian Agama RI untuk meminta penambahan kuota haji unik nan melampaui ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lobi tersebut sukses hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan unik dengan skema 50 persen-50 persen.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, diduga ada perbuatan melawan norma saat Menteri Agama ketika itu ialah Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 nan mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sampai saat ini, KPK tengah memproses norma empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK bakal melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke pengadilan dalam waktu nan bersamaan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional