Jakarta - KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang mengenai perkara korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Salah satu tempat di nan digeledah adalah rumah pengusaha Heri Setiyono namalain Heri Black.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (11/5). Di rumah Heri Black, interogator KPK menyita arsip hingga peralatan bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah catatan dan peralatan bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan, dari peralatan bukti nan diamankan tersebut, interogator mendapatkan info adanya upaya untuk menghalang proses investigasi perkara ini. Upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.
"Bahwa ada info nan didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara mengenai bea dan cukai di KPK," ungkap Budi.
"Hal ini bisa dipandang alias masuk kategori upaya merintangi investigasi baik langsung maupun tidak langsung. Oleh lantaran itu, interogator tentu bakal mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan investigasi alias tidak," lanjutnya
Sehari setelahnya, interogator kembali melanjutkan penggeledahan. Lokasi penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Di sana, interogator membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak nan terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.
"Kontainer nan diduga milik importir nan terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tetap berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengusulkan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.
"Kontainer kemudian dibuka dan berisi peralatan nan termasuk dalam kriteria dilarang alias dibatasi pemasukannya (impor), ialah sparepart kendaraan," imbuhnya.
Dia menjelaskan interogator nantinya bakal menjelaskan barang-barang nan sukses disita dari hasil penggeledahan. Klarifikasi bakal dilakukan kepada pihak Blueray serta pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti nan disita KPK, ialah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (ygs/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·