Jakarta - KPK kembali melanjutkan aktivitas penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, KPK menggeledah rumah milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan menyita total empat mobil.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di rumah Sugiri dilakukan interogator pada Selasa (19/5). Rumah Sugiri nan digeledah berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, interogator menemukan dan menyita peralatan bukti berupa empat unit mobil, untuk mobilnya 3 Hardtop dan 1 Alphard ya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Budi menjelaskan, aktivitas penggeledahan ini berangkaian dengan proses investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.
Dia juga menyampaikan, di hari nan sama, interogator turut menggeledah dua instansi Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Masing-masing di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
"Dari penggeledahan pada dua instansi tersebut, tim interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa dokumen, surat, serta peralatan bukti elektronik," tutur Budi.
"Selanjutnya, peralatan bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses investigasi perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK juga telah melakukan penggeledahan salah satu rumah milik pihak swasta, CTR, di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Saat itu, interogator menyita peralatan bukti elektronik.
Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi nan menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan kedudukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebut total duit nan telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri mengenai proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi nan dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima duit gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
(kuf/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·