KPK Geledah kantor Summarecon Jaktim Terkait Kasus Suap HGB

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan untuk mencari peralatan bukti kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan kali ini menyasar instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

"Hari ini Penyidik kembali melanjutkan aktivitas penggeledahan dalam investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, ialah di instansi PT Summarecon Agung Tbk, nan berlokasi di wilayah Jakarta Timur," lanjutnya.

Budi menjelaskan upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses investigasi perkara ini sebagai upaya progresif interogator untuk mencari perangkat bukti dan petunjuk nan relevan guna membangun bangunan utuh perkara ini.

Termasuk untuk menelusuri gimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah tetap ada pihak-pihak lain nan punya peran krusial dalam bangunan perkara ini.

"Penggeledahan nan berjalan sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini tetap berlangsung," ucap Budi.

"Kami bakal pembaruan terus setiap perkembangannya, sebagai corak keterbukaan proses norma di KPK," sambungnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga letak nan digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN.

Semua peralatan bukti tersebut bakal diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu interogator membedah perkara nan sedang diusut.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPNNusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah PutihKPK.

Dalam operasi senyap nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen nan menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan kurs asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian duit tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; duit tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan duit tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

(ryn/ugo)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional