Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dilakukan secara objektif.
Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah usai interogator Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan peralatan bukti ke tahap penuntutan alias tahap II.
Febri mengatakan kliennya menyambut baik proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan perihal itu juga menjadi babak baru nan sangat krusial dalam penanganan perkara TPPU nan menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut setelah masuk dalam proses persidangan, publik bakal dapat memandang proses pengetesan perkara serta peralatan bukti nan dituduhkan kepada kliennya.
"Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru nan krusial sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai bakal menguji setiap perincian klaim, setiap perincian bukti, setiap perincian tuduhan-tuduhan, setiap perincian dugaan-dugaan nan disangkakan pada Pak FA sebelumnya," kata Febrie, Jumat (18/9).
Oleh karena itu, dia berambisi agar proses pengetesan dilakukan secara terbuka dan objektif. Sehingga, kata dia, kebenaran sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
"Melalui proses pengetesan nan terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana nan betul dan mana nan tidak benar," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti banyaknya peralatan bukti nan disita interogator dirasa tidak mempunyai keterkaitan nan jelas dengan perkara nan sedang ditangani.
Febri menilai semestinya peralatan bukti nan digunakan oleh interogator dalam penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi apalagi cocoklogi.
Menurutnya keterkaitan antara peralatan bukti dan tindak pidana kudu dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan.
"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh berkarakter asumsi, tidak boleh berkarakter spekulasi, dan tidak boleh bersifat, jika dalam bahasa sehari-hari, cocokologi," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/fra)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·