KPK menduga staf unik (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Karena dugaan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap Andi Saiful pekan lalu.
"Penyidik menduga bahwa nan berkepentingan mengetahui proses itu. Sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan, ya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Penyidik KPK memanggil Andi Saiful Haq beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini berangkaian dengan pengembalian sampulsurat Raja Juli nan diduga diterima dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan terhadap Andi Saiful dilakukan interogator pada Jumat (21/8) lalu. Namun, pada hari itu Andi Saiful, nan juga merupakan Wasekjen PSI, tak datang memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi dimaksud tidak hadir, interogator bakal koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (24/8).
Sebagai informasi, mengenai sampulsurat berisi dolar Singapura ini bermulai dari temuan KPK bahwa Suhardiman diduga meminta duit dari pemotongan sisa hasil upaya alias SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menhut mengakui tentang sampulsurat tersebut. Menurut dia, sampulsurat itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map. "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak mempunyai kewenangan terhadap sampulsurat tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui support Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian sampulsurat tersebut sebagai corak kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, tetapi KPK menolak laporan itu lantaran dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop itu ditemukan saat interogator KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing berjulukan Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga sampulsurat itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.
Hanya, isi di dalam sampulsurat itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 nan diyakini semestinya berada di dalam sampulsurat itu tetap ditelusuri KPK.
"Ini sebenarnya tetap banyak hal-hal nan tetap perlu didalami oleh interogator mengenai tadi juga nan ditanyakan. Siapa nan naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga kelak kita tunggu saja perkembangannya lantaran tetap berjalan. Dan tim juga tetap di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Bupati Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat tetap menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra nan menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) nan beranggotakan para petani untuk mengurus alih kegunaan hutan. Izin alih kegunaan sendiri berada di Kemenhut. Sedangkan Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
(kuf/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·