Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lembaga antirasuah menduga sang istri mempunyai peranan krusial dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengusutan terhadap istri bupati dilakukan berasas temuan kebenaran di lapangan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli lalu. Penyidik menduga Noor Faizah jadi pihak nan menyiapkan duit hasil pemerasan.
"Kami bakal dalami soal itu, lantaran dari fakta-fakta nan terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang nan dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/9/2026).
Budi menambahkan, tim interogator bakal mengusut asal duit tersebut. Termasuk kemungkinan Noor Faizah jadi sosok nan menyiapkan duit hasil pemerasan.
"Nah tentu bakal didalami duit ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya kelak bakal didalami soal itu," kata dia.
"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang alias seperti apa, kelak bakal kami dalami soal itu," sambung Budi.
Telusuri Aliran Uang
Selain itu, interogator juga disebut Budi bakal mendalami adanya dugaan duit hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan investigasi nan sudah dilakukan, ini memang uang-uang nan didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," terang Budi.
"Ya oleh lantaran itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita bakal masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya mengenai dengan apa," imbuhnya.
Mangkir Pemeriksaan
Pendalaman terhadap istri Bupati Pemalang sebenarnya diupayakan oleh interogator dengan memanggil nan berkepentingan pada Senin (7/9/2026). Namun Noor Faizah tidak memenuhi panggilan sehingga tak jadi diperiksa.
"Untuk saksi NF ya, nan merupakan istri dari Bupati, bakal dilakukan penjadwalan ulang lantaran tidak bisa datang dalam agenda pemeriksaan hari ini," katanya.
Terkait argumen ketidakhadiran Noor Faizah, Budi mengatakan KPK bakal memastikannya terlebih dahulu. Dia hanya memastikan penjadwalan ulang segera disiapkan.
"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa datang dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun nan pasti, tentu lantaran memang keterangan, pengetahuan dari nan berkepentingan dibutuhkan oleh penyidik, bakal dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," jelas Budi.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·