Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi di tingkat Kantor Imigrasi diduga tetap melakukan praktik pemerasan terhadap penduduk negara asing, meski operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan pada Juni 2026. Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/9/2026).
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan duit nan dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini tetap terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Oleh karena itu, Budi mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi nan diduga tetap melakukan praktik pemerasan tersebut.
“Pada tahap investigasi tersebut, KPK kemudian melakukan aktivitas penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi nan diduga tetap melakukan praktik serupa,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan ada juga Kantor Imigrasi nan sudah tidak melakukan dugaan pemerasan, apalagi mengembalikan duit dari praktik nan dilakukan sebelum OTT tersebut kepada KPK.
“Misalnya, nan dilakukan tempo hari di Bali. Ini nan disita adalah duit nan diduga diterima sebelumnya,” ujarnya.
Perkara tersebut bermulai saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim nan saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nan kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh untung sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·