Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |16:25 WIB

Kasus Cukai Rokok (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap secara terang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal, nan diduga melibatkan jaringan pengusaha dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Desakan tersebut menguat setelah KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH pada Selasa, 31 Maret 2026, guna mendalami sistem pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, interogator mengonfirmasi kepada LEH mengenai proses nan dijalani sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan, suap, alias gratifikasi dalam proses tersebut.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, ialah Rokhmawan dan Benny Tan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan interogator di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran dua saksi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak sederhana dan berpotensi melibatkan jaringan nan lebih luas.
Informasi nan beredar menyebutkan, KPK juga telah meminta penjelasan terhadap 17 perusahaan rokok di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini mengindikasikan investigasi mulai mengarah pada penelusuran pola dan jaringan dalam praktik cukai rokok ilegal.
Menanggapi perihal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, bahwa perdagangan rokok terlarangan merupakan kejahatan serius nan merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau.
Menurutnya, praktik tersebut tidak mungkin berkembang tanpa lemahnya pengawasan, pembiaran, alias dugaan keterlibatan oknum aparat.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·