KPK Dapat Informasi Ada Oknum Ngaku Bisa Urus Perkara Bea Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan info mengenai oknum nan mengaku dapat mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi peralatan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasal dari Jawa Tengah.

"Kalau kemarin kami sampaikan mengenai adanya pihak-pihak nan mengaku bisa mengurus perkara mengenai dengan cukai, kali ini kami mendapatkan info kembali adanya pihak-pihak nan menyatakan bisa mengatur dan mengurus perkara investigasi di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam perihal pengurusan importasi barangnya alias nan mengenai dengan pengurusan bea," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (4/5) malam.

"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK meminta pihak mengenai termasuk saksi-saksi nan hendak diperiksa untuk tidak mempercayai info tersebut.

Budi menjelaskan penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka dengan pengambilan keputusan oleh ketua dilakukan secara kolektif kolegial. Selain itu, juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penyelidik, interogator maupun penuntutan.

"Sehingga kami pastikan seluruh proses nan dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam perihal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," kata dia.

Periksa PNS Bea Cukai

Pada hari ini, interogator KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi Salisa Asmoaji selaku PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi nan bersangkutan.

"Ini pemeriksaan untuk sekian kalinya di mana dalam pemeriksaan hari ini interogator mendalami kembali pengetahuan dari saksi kerabat SA mengenai dugaan penerimaan nan dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam perihal pengurusan cukai," ungkap Budi.

Proses norma tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka nan sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi peralatan dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray berjulukan John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, interogator sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka bakal menghadapi persidangan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan nan diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, duit valas dolar Amerika Serikat dan Ringgit, serta duit Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.

KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan peralatan bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Beberapa peralatan bukti tersebut di antaranya adalah komputer Apple Mac komplit dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional