Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui skema joint investigation sebagai terobosan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan strategi tersebut dilatarbelakangi sejumlah hambatan nan dihadapi KPK, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga luasnya wilayah penanganan perkara.
"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah nan tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kerja sama tersebut tidak hanya mencakup perkara nan ditangani KPK. Sebaliknya, KPK juga bakal mempertimbangkan perkara-perkara nan ditangani Polri, terutama kasus-kasus high profile seperti gambling online (judol) maupun tindak pidana pencucian duit (TPPU), untuk dilakukan gelar perkara bersama.
Selain Polri, KPK juga membuka kesempatan melakukan joint investigation dengan abdi negara penegak norma (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya tentunya tadi juga kita bakal membujuk dari Kejaksaan Agung, lantaran ini memang bakal ada terobosan-terobosan ke depan," ujarnya.
Taufik mengatakan hingga saat ini belum ada formula baku mengenai pembagian tugas dalam joint investigation. Meski demikian, Kortas Tipikor Polri dinilai mempunyai peran krusial dalam penanganan perkara di luar Pulau Jawa.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·