KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus nan sekarang ditangani KPK berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada 2-3 Juni 2026 mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan arsip keimigrasian.

Silmy Karim kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal WNA nan terjadi sepanjang 2022-2026. Dugaan praktik tersebut berjalan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian beranjak ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh untung hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy Karim nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita