KPK Dalami Dugaan Uang Mengalir ke Pansus DPR Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK Dalami Dugaan Uang Mengalir ke Pansus DPR Kasus Korupsi Kuota Haji Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri) melangkah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada mantan staf unik Menteri Agama era Yaqut(ANTARA FOTO/Fauzan/bar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian duit sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) nan diduga mengalir ke Panitia Khusus  (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. 

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman,Rabu (17/6).

"Penyidik mendalami dan mengonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian duit dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Penyidik KPK, ujar dia, sebelumnya mendapatkan keterangan adanya dugaan pemberian duit kepada Pansus Haji DPR. Agar keterangan ini lebih jelas, interogator meminta keterangan sejumlah saksi. 

Selain dugaan aliran duit pada pansus DPR, KPK juga mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji.

KPK memeriksa tiga saksi ialah DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani dan AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 diketahui potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba nan ditahan pada 8 Juni 2026. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia