Jakarta -
KPK kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) penduduk negara asing (WNA). Dalam pemeriksaan kali ini, interogator mendalami asal-usul sejumlah aset nan disita dari rumah Silmy.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, interogator mengonfirmasi dugaan penerimaan duit hasil pemerasan dan gratifikasi.
"Materi pemeriksaan mengenai dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi mengenai asal-usul aset-aset nan telah di sita," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Silmy tak memberikan keterangan kepada awak media. Sejak tiba hingga meninggalkan lokasi, dia memilih tutup mulut mengenai materi pemeriksaannya.
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain nan ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(kuf/amw)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·