Jakarta - KPK telah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), mengenai investigasi kasus korupsi kuota haji. KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji nan dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Saksi kerabat HL didalami mengenai upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, Hilman juga didalami mengenai pertemuan dengan Yaqut. Pertemuan itu diduga membahas soal pengedaran kuota haji nan tak sesuai aturan.
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya mengenai kuota haji tambahan," kata Budi.
Hilman diperiksa interogator KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya usai sebelumnya diperiksa pada September 2025.
Kala itu dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran duit korupsi di kasus kuota haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ygs/ygs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·