Jakarta -
KPK telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) namalain Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Kali ini, KPK mengkonfirmasi Heri soal temuan upaya menghalang investigasi kasus.
"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berangkaian dengan adanya info pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan info nan diduga arahnya adalah untuk menghalang investigasi perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Heri hari ini pun bakal dianalisisa. Termasuk bakal dicek kesesuaiannya dengan bukti lain nan sudah dimiliki interogator dalam perkara ini.
"Nanti interogator tentu bakal menganalisis, bakal mendalami dari keterangan-keterangan nan sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi
"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 alias perintangan penyidikan, kelak kami bakal lihat perkembangannya," imbuh dia.
Dalam kesempatan ini juga, Budi sekaligus menanggapi Heri bahwa kontainer nan disita oleh KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, bukan miliknya. Budi mengatakan, KPK bakal melakukan pembuktian secara komprehensif dari semua temuan nan diperoleh.
"Ya kelak kami bakal buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja. Setiap temuan nan didapatkan oleh tim baik dalam aktivitas penggeledahan ataupun aktivitas investigasi lainnya tentu bakal dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budii
"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya nan bakal diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Heri Black kembali diperiksa KPK sebagai saksi hari ini. Usai pemeriksaan, Heri menjelaskan bahwa kontainer nan disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas bukan miliknya.
"Ndak, bukan," ujar Heri Black usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Heri menjawab pertanyaan wartawan soal kepemilikan kontainer nan disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Setelahnya Heri Black pun langsung pergi tak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan.
Pemeriksaan hari ini oleh KPK merupakan nan kedua bagi Heri Black. Dia sudah pernah diperiksa KPK mengenai perkara ini pada Senin (18/5).
Duduk Perkara Kasus Importasi
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Tiga orang ketua PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/azh)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·