Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru.(Dok. Antara)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Upaya paksa ini dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim interogator komisi antirasuah tiba di kediaman Silmy pada pukul 13.46 WIB. Sedikitnya enam mobil interogator memasuki pekarangan rumah dengan pengawalan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Penyidik nan mengenakan rompi unik KPK terlihat masuk melalui area kandang mobil untuk memulai penggeledahan. Beberapa petugas tampak membawa koper nan diduga bakal digunakan untuk mengamankan peralatan bukti arsip alias perangkat elektronik mengenai perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan Silmy Karim berbareng tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan keimigrasian penduduk negara asing (WNA). Praktik lancung ini diduga terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Lembaga antirasuah menduga Silmy menerima duit hasil pemerasan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan nan telah disidik sejak 2025.
"Jadi aktivitas penyelidikan tertutup ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan nan sudah ditangani oleh interogator KPK pada 2025," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·