Bupati Muara Enim Edison menyuap aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap ini diberikan oleh Bupati Edison agar Kabupaten Muara Enim tetap memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan upaya Bupati Edison ini diawali dari adanya temuan BPK mengenai pengadaan smart board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim. BPK melalui audit nan dilakukan menemukan nilai melampaui pemisah materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) finansial Pemkab Muara Enim nan berasal pada pengadaan smart board di Disdikbud.
"Temuan ini, andaikan tidak dilakukan pengurusan, bakal memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, ialah Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah, gitu ya. Jadi tahun sebelumnya jika tidak salah Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," tutur Taufik saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan Bupati Edison pun akhirnya meminta bawahannya agar mengurus temuan BPK tersebut. Kemudian terjadilah pertemuan antara Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Disdikbud tahun 2026 dengan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta nan dianggap bisa mengubah audit tersebut.
"Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.
Taufik lantas menjelaskan Angga nan merupakan seorang swasta, melakukan koordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN alias pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, kata Taufik, menerima fee Rp 100 juta nan diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.
"Mengenai kapabilitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) ialah pengendali teknis, alias di kedudukan strukturalnya kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. KPK telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain dokumen, mobil, peralatan bukti elektronik serta duit Rp 200 juta.
Berikut para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a alias b alias Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kuf/rfs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·