Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |22:05 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat wilayah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran nan dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat apalagi rela meminjam uang.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers penahanan Syamsul.
“Dari info nan kami terima dari para kepala SKPD, ada nan kemudian meminjam uang,” kata Asep, dikutip Minggu (15/3/2026).
Asep menyebutkan, duit nan dipinjam tersebut tidak diganti dari kantong pribadi. Para pejabat disebut berencana menutupnya melalui praktik ijon proyek.
“Peminjaman itu nantinya bakal dibayar melalui proyek-proyek nan bakal dilaksanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Asep, praktik tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya, proyek pembangunan nan sudah lebih dulu “diijonkan” berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Ada kerugian nan bakal ditanggung masyarakat Cilacap lantaran duit nan dikumpulkan itu berasal dari ijon proyek tadi,” ucapnya.
“Pada saat proyek dikerjakan, kualitasnya bisa menurun lantaran sebagian anggaran sudah digunakan untuk kepentingan seperti ini,” sambungnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·