Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah peralatan bukti sitaan aset dengan total sekitar Rp6,5 miliar dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Muhammad Agus Syafii.
Aset itu disebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Aset nan disita meliputi rumah, ruko, tanah, rumah indekos, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner.
"Uangnya berasal dari pendapatan kerabat selama bekerja sebagai ASN alias berada berasal dari sumber nan lain?," tanya JPU mengonfirmasi peralatan bukti kepada Ridwan saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari nan lain, Pak," jawab Rizky Fisa.
"Dari nan lain. Dari hasil percepatan [fee percepatan haji] tahun 2023?," timpal Jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky Fisa.
Pengakuan senada juga disampaikan Agus Syafii. Ia mengonfirmasi bahwa aset-aset miliknya dibeli dari hasil fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Seluruh duit nan kami tanyakan seluruhnya berasal dari percepatan. Betul. Tahun 2024?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus Syafii.
Rizky Fisa dan Agus Syafii dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang Terdakwa, ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.
(vnk/dal)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·