Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mau tahu perihal pengaturan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 sebanyak 20 ribu nan dilaksanakan Indonesia lewat Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan KPK merespons pernyataan kuasa norma mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, nan menyebut pembagian kuota haji tambahan nan sedang dipersoalkan secara norma oleh KPK adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan sebelum ada nota kesepahaman alias MoU nan ditekan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi, ada pertemuan nan dilakukan untuk mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji unik dan 50 persen untuk haji reguler dengan argumen nan diduga sudah dikondisikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, nan krusial dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) awal hari usai melakukan konvensi pers perihal penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan pihak lainnya.
"Jadi, dia Arab jika dibilang ini 50-50 dari... sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag nan di sini, nan di Indonesia, dan kami punya surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab nan itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," sambungnya.
Pembagian kuota haji 50 persen untuk haji unik dan 50 persen untuk haji reguler tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 64 ayat 2 UU dimaksud mengatur kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus.
Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama pada tanggal 15 Januari 2024.
"Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah, lantaran itu di November-Desember," ucap Taufik.
Yaqut tengah diproses norma atas dakwaan merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku, dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/mik)
12 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·