Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses investigasi kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi nan menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan diarahkan ke delik pencucian uang.
"Dalam perkara ini, KPK juga bakal terus melakukan pengembangan investigasi untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain nan dilakukan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore.
Setyo bilang kasus dugaan dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA bermulai dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lalu, serta info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3 persen nan berasal dari penghasilan alias tunjangan.
Sementara Rp357 miliar alias 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Silmy nan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra--kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Tindak pidana tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
Selain itu juga melibatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," tutur Setyo.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kerabat SK [Silmy Karim] nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," sambungnya.
Penerimaan duit tersebut lantas disamarkan dengan sejumlah sandi korupsi nan digunakan, seperti 'malaikat' dan 'konser grup band'.
"Selanjutnya duit tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas upaya seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut," jelas Setyo.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya nan merupakan pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·