KPID DKI Jakarta Dorong Publik Pilih Informasi Terverifikasi

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ledakan info di era digital menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat.

Persoalannya bukan lagi kekurangan informasi, melainkan keahlian membedakan info nan betul dengan nan menyesatkan.

Pesan tersebut mengemuka dalam aktivitas Literasi Digital Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bertema "Menguji Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio di Era Disrupsi Media" nan digelar di Sekretariat Bersama Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan menghadirkan Komisioner KPAI Kawiyan, tokoh masyarakat Aminullah, dan personil FKDM DKI Jakarta Raden Umar, serta diikuti mahasiswa, tokoh LSM, dan tokoh masyarakat.

Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan, masyarakat saat ini hidup di tengah ledakan info nan diproduksi beragam platform digital. Kondisi tersebut menuntut masyarakat semakin kritis dalam memilih sumber informasi.

"Hari ini kita tidak sedang menghadapi krisis informasi. nan kita hadapi adalah tantangan memastikan info nan kita konsumsi benar, berkualitas, telah diverifikasi, dan bisa mencerdaskan masyarakat," ujar Sulhy.

Menurutnya, model upaya platform digital bertumpu pada ekonomi perhatian (attention economy), ialah memanfaatkan info dan perilaku pengguna sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, algoritma media sosial lebih berorientasi mempertahankan perhatian pengguna dibanding memastikan kebenaran informasi.

Sulhy mengutip info Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 nan menunjukkan 83,8 persen masyarakat DKI Jakarta menggunakan internet untuk memperoleh info dan berita.

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap info tersebut, kata dia, kudu diimbangi dengan hadirnya sumber info nan andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, KPID DKI Jakarta menginisiasi Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap info nan diproduksi melalui proses jurnalistik, verifikasi fakta, serta berada dalam pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita