Komisioner KPAI Sylvana Maria menyoroti keputusan majelis juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Sylvana menekankan koreksi terhadap keputusan juri nan keliru lebih tepat dilakukan daripada mengulang proses lomba.
"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri nan salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman nan beredar di publik," kata Sylvana kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu nan kudu menanggung akibat kekeliruan juri. Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua," sambungnya.
Menurutnya, independensi juri penting, namun koreksi semestinya diterapkan hanya pada keputusan nan keliru. Selain independen, dia mengatakan juri juga kudu kompeten dan memahami Hak Anak, termasuk prinsip Child Safe Guarding dalam berinteraksi dengan anak.
"KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri nan independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," jelasnya.
KPAI mengapresiasi Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak, nan menunjukkan keberanian dan kesantunan dalam menyuarakan haknya selama lomba berlangsung. Dia menilai keberanian Ocha memprotes kekeliruan juri merupakan contoh nyata dari peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
Selain itu, KPAI mengapresiasi langkah MPR nan menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, nan menawarkan reward danasiwa kepada Ocha. Dia berambisi perihal ini menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia jika kewenangan atas kebenaran dan partisipasi berarti dilindungi negara.
Dia menekankan partisipasi secara berarti merupakan kewenangan asasi anak nan dilindungi UU. Menurutnya, tetap banyak nan melanggar kewenangan tersebut.
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak tetap terjadi dalam beragam ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran kewenangan tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujarnya.
Pihaknya mendorong semua pihak untuk memahami kewenangan partisipasi anak. Dia menegaskan kewenangan tersebut dilindungi oleh norma nasional dan internasional.
"Pemahaman dan sikap nan merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak nan menyampaikan pendapatnya, alias sebaliknya mengeksploitasi anak, alias tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan nan krusial bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran kewenangan asasi anak," tuturnya.
Sebelumnya, MPR RI bakal menggelar ulang final LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. MPR RI bakal melibatkan pihak independen untuk menindaklanjuti polemik penilaian juri nan dinilai kurang setara pada proses sebelumnya.
"Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR. Tetapi semua juri nan terlibat adalah orang nan independen, nan tidak terlibat dalam proses kemarin, ialah tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR," kata Ketua MPR Ahmad Muzani dalam konvensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Muzani telah memanggil dua juri nan menjadi perbincangan publik setelah dinilai tak setara dalam penyelenggaraan LCC di Kalimantan Barat. Muzani mengatakan dua juri itu telah ditegur.
"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," ujar Muzani.
(amw/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·